Sabtu, 24 Desember 2011

Tulisan Warganegara dan Negara

NEGARA ialah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendalami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Warganegara adalah warga atau anggota yang berada didalam atau menempati negara tersebut.

Negara dapat berdiri dengan 3 hal, yaitu wilayah, penduduk/warga, dan pemerintahan. Dari 3 hal tersebut dapat disebut sebuah negara yang merdeka, tanpa adanya 3 hal tersebut tidak dapat disebut sebagai negara. Begitu pun dengan warganeagara tanpa tinggal disuatu tempat yang memiliki 3 hal tersebut tidak dapat disebut warganegara. Warga negara dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dan dijaga oleh negara, mulai dari keamanan, kehidupan sosial, pekerjaan dan lainnya.

Pemerintah wajib memenuhi peraturan yang sudah tertuang dalam undang-undang mengenai warga negaranya. Seperti kita ketahui negara ini memiliki menteri PDT alias menteri percepatan daerah tertinggal, fungsinya adalah membangun daerah-daerah yang tertinggal untuk berpacu menjadi daerah yang berkembang pesat. Setiap warga yang tinggal didaerah tertinggal sangat memperihatinkan, apalagi daerah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua Nugini. Mereka adalah saudara-saudara kita juga, warga negara Indonesia yang menempati daerah perbatasan yang harus dijaga dan dilindungi dari bahaya. Seolah pemerintah melupakan mereka semua, padahal mereka lah yang menjadi titik terdepan dalam kedaulatan NKRI.

Seperti halnya sering kita lihat di TV bagaimana negara tetangga yang masuk tanpa izin kedalam teritorial NKRI dan menggeser patok-patok batas negara, terutama di daerah Kalimantan. Seharusnya pemeritah memperhatikan nasib mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan dan memberikan perhatian yang lebih. Peran aktif pemerintah dan warga perbatasan dapat mengurangi konflik yang dapat terjadi. Warga negara yang baik akan mematuhi peraturan yang berlaku didalam undang-undang. Hukum yang berlaku dengan baik akan membuat aman warga negara, sebab memiliki kepastian dan penjaminan yang kuat untuk taat pada hukum dan peraturan UU.

Warga negara juga berperan aktif dalam kemajuan negara ini. Negara yang berkembang pesat dapat dilihat dari warganya yang memiliki etos kerja yang baik, seperti Jepang. Jepang yang kita ketahui memiliki etos kerja yang tinggi, mobilitas sosial yang tinggi pula, warga negaranya ulet dan rajin. Ini yang harus kita contoh, sebab tanpa memiliki etos kerja yang tinggi warga negara kita akan semakin ketinggalan dengan negara lain. Oleh sebab itu setiap warga negara harus melakukan perubahan dan kerja keras dalam membangun kehidupannya maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar